Rapat Paripurna Dewan Bersama Walikota Solo Berlangsung Alot Akhirnya Disetujui

Selasa, 20 Desember 2022 : 08:50



Akhirnya disetujui walau Alot dalam Rapat Paripurna Dewan Surakarta

Radar Pos.com.Solo
---Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta bersama Walikota Surakarta,Senin sore 19 Desember 2022 di Gedung Dewan.

Walau alot Akhirnya menyetujuhi sekaligus mengesyahkan Rancangan Perda Perhubungan,Pergudangan serta PDAM Surakarta menjadi Perda .

Meski diwarnai interupsi dari anggota dewan YF.Sukasno,SH,MH  yang juga Ketua Fraksi DPI Perjuangan, perihal Perda PDAM yang didalam salah satu Pasalnya tercantum Mendapat Pensiunan bagi  pegawai yang telah haibis masa bhaktinya.

YF.Sukasno didalam draf Raperda PDAM agar ditambah dan diperjelas kalimat Pensiun,alasan legislator senior itu karena karyawan PDAM Kota Solo bukannya ASN dan yang kedua Produk Perda akan diketahui masyarakat.

Ketua DPRD Budi Prasetyo yang memimpin Rapat Paripurna akhinya angkat bicara dan menanyakan kepada anggota Pansus,Biro Hukum serta Direktur PDAM terhadap pertanyaan YF.Sukasno,SH,MH tersebut.Anggota DPRD lain Suharsono,SH juga Ketua Komisi 1 juga senada  menyampaikan pendapatnya senada pendapat YF.Sukasno,SH ,MH.

Direktur PDAM Solo mencoba menjelaskan,bahwa Pensiunan dimaksud berasal dari iuran potongan dari BPJS serta Jamsotek meski anggota yang dalam menyampaikan interupsi juga menyinggung dari mana  sumber dana Pensiun tersebut.

Meski Sedikit alot  untuk pengambilan secara aklamasi,maka  Ketua Rapat Paripurna ahkirnya mengambil Voting suara yang terbanyak ,perlukah ada penambahan dalam Perda PDAM Kota Solo tersebut.

Setelah oleh Ketua Rapat meminta kepada anggota Dewan untuk tunjuk jari yang setuju dan tidak setuju,maka suara terbanyak yang menginginkan tidak perlu ada penambahan dalam Perda DPAM Kota Surakarta yang memenangkan suara.

Suasana kemudian mencair setelah Walikota Gibran menyampaikan sambutan dan sekaligus menandatangani Ketiga Perda tersebut bersama  para Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Solo.

[Sri]

Bagikan

RadarposTV