Anggota DPRD Kabupaten Rembang Dari Partai Golkar di Gugat terkait Ingkar janji Internal Partai

Kamis, 29 Desember 2022 : 16:10




Poto Bersama antara Pengugat

Radar Pos.Com.Rembang-
-- Sidang mediasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Golkar  berinisial A digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial Z dan temanya, yang menilai A diduga ingkar janji alias wanprestasi terkait penyataan perjanjian internal partai pada Pemilu tahun 2019. Sidang mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (28/12)

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, belum tercapai adanya kesepakatan sesuai yang diharapkan oleh penggugat  .

Dwi Apriyanto, SH  selaku kuasa hukum Z menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu dan untuk hasil mediasi sampai hari ini belum tercapai  karena yang diharapkan dari pihak penggugat belum bisa dikabulkan oleh tergugat yang mana dari pihak tergugat masih bersikukuh  belum bisa memenuhi sesuai perjanjian.

Bukti Surat yang di tunjukan

Oleh karena itu agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dimana nanti ada Hakim yang memutuskan perkara ini, kita gugat di PN Rembang, gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan salah satu anggota DPRD Partai Golkar yang menjabat periode 2019-2024 jelasnya Kepada Awak Media usai agenda mediasi.

Terpisah salah satu kuasa hukum, penggugat,  Dedy Nor Ardiyanto, SH membeberkan, bahwa yang tergugat ini adalah salah satu caleg yang jadi dan yang menggugat adalah ada beberapa caleg.

”Munculnya gugatan ini karena kontrak terkait  penyataan perjanjian internal partai, namun anjar selaku caleg yang jadi tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut, bahkan sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi jalur hukum yang di menangkan oleh pihak penggugat yaitu Zulaikha dan kawan kawan.

Bukti-Bukti untuk di tunjukan

 tahun 2020 sampai 2021 sudah wanprestasi sudah ada putusan juga dikabulkan dan periode tahun 2022 sampai 2024 sama saja tidak terpenuhi,”ungkapnya .Lanjut Dedy, kasus ini sudah diupayakan  untuk diselesaikan namun belum ada titik temu.

”Dalam perkara ini, saya berharap supaya hal semacam ini jangan sampai terjadi, apa lagi ini menginjak tahun politik, semoga kasus ini jadi perhatian untuk semua caleg dan semua parpol apabila ingin melakukan perjanjian seperti ini harus berhati-hati,”tuturnya .

(Kun w)

Bagikan

RadarposTV